PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR : 01/KEP/PKK.DESA/2020 TENTANG PENETAPAN TIM PENGGERAK PKK DESA SALEM MASA BHAKTI 2020 S/D 2026
Alamat Kantor: Sekretariat : Lantai 2 Balai Desa Salem Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 79 Salem - 52275
Profil PKK

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut dengan Gerakan PKK. adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarekat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan bersudi Iuhur, 10. sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesctaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hckum dan lingkungan. (Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga)

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK acalah salah satu lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutar lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK. (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonssia: Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga).

Visi & Misi PKK

Visi
"Terwujudnya keluarga yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin"

Misi
1. Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender;
2. Meningkatkan pendidikan daan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembangan koperasi;
3. Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan sehat dan layak huni;
4. Menigkatkan derajat kesehatan keluarga, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat; dan
5. Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan Sumber Daya Manusia.

Tugas Pokok & Fungsi PKK

Tugas Pokok :
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya, PKK memiliki tugas, di antaranya; melakukan pendataan potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat, menggerakkan peran masyarakat, serta mengendalikan 10 program pokoknya agar berjalan dengan baik. 10 Program Pokok PKK yaitu :
1. Penghayatan dan pengalaman pancasila;
2. Gotong royong;
3. Pangan;
4. Sandang;
5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
6. Pendidikan dan keterampilan;
7. Kesehatan;
8. Pengembangan kehidupan berkoperasi;
9. Kelestarian nlingkungan hidup; dan
10. Perencanaan sehat.

Fungsi :
Sebagai gerakan nasional di bawah naungan Menteri Dalam Negeri, PKK mempunyai sejumlah fungsi yang mencakup :
1. Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat agar terlaksananya program-program pokok PKK;
2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampar dengan kelompok dasa wisma;
4. Melakukan supervisi, advokasi, dan pelaporan secara berjenjang terkait program-program dari gerakan PKK; dan
5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kepengurusan PKK

NAMA JABATAN
BETTY YULISTIANA KETUA
NUNUNG LESMANA WAKIL KETUA
NUNUN NURHASANAH SEKRETARIS
DEWI ASTUTI BENDAHARA
NENENG KUSNIAH KETUA POKJA I
IPOH IDA MARYANTI KETUA POKJA II
SALINAH KETUA POKJA III
RUWIAH KETUA POKJA IV