LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Alamat Kantor: Sekretariat : Lantai 2 Balai Desa Salem Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 79 Salem - 52275
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. LPMD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Visi & Misi LPMD

Visi
"
Mewujudkan Pembangunan Kawasan Pedesaan Berbasis Pertanian, Wisata, Budaya Dan Potensi Lokal Untuk Mempercepat Pertumbuhan Serta Pemerataan Ekonomi Rakyat"

Misi
1. Memberikan peluang seluas-luasnya kepada Aparatus Pemerintahan Desa dan Lembaga Pemerintahan Desa Serta Masyarakat untuk meningkatkan kapasitas diri dan masyarakat;
2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan;
3. Mengembangkan Usaha Ekonomi Produktif melalui pembangunan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan; dan
4. Meningkatkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Melalui Teknologi dan Inovasi.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas Pokok :
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

(Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa)

Kepengurusan LPMD

NAMA JABATAN
SUBONO KETUA
AHMAD FAUJI SEKRETARIS
DARTIM YAHYA PAMUNGKAS SEKSI KETENTRAMAN, KEAMANAN & KETERTIBAN
WASISITO POKJA I
DARMAN POKJA II
IBNU ANJAR S. SEKSI PEREKONOMIAN
SUDARNO POKJA I
ROHID POKJA II
YUNAN FEBIAN SEKSI PEMBANGUNAN
ANTO RUSTANTO POKJA I
KASNO POKJA II
RASTONO SEKSI KEMASYARAKATAN
KUSMARDIANTO POKJA I
KUSRO SASTRIA POKJA II