LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
Alamat Kantor | : | Sekretariat : Lantai 2 Balai Desa Salem Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 79 Salem - 52275 |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. LPMD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Visi
"Mewujudkan Pembangunan Kawasan Pedesaan Berbasis Pertanian, Wisata, Budaya Dan Potensi Lokal Untuk Mempercepat Pertumbuhan Serta Pemerataan Ekonomi Rakyat"
Misi
1. Memberikan peluang seluas-luasnya kepada Aparatus Pemerintahan Desa dan Lembaga Pemerintahan Desa Serta Masyarakat untuk meningkatkan kapasitas diri dan masyarakat;
2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan;
3. Mengembangkan Usaha Ekonomi Produktif melalui pembangunan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan; dan
4. Meningkatkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Melalui Teknologi dan Inovasi.
Tugas Pokok :
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa)
NAMA | JABATAN |
SUBONO | KETUA |
AHMAD FAUJI | SEKRETARIS |
DARTIM YAHYA PAMUNGKAS | SEKSI KETENTRAMAN, KEAMANAN & KETERTIBAN |
WASISITO | POKJA I |
DARMAN | POKJA II |
IBNU ANJAR S. | SEKSI PEREKONOMIAN |
SUDARNO | POKJA I |
ROHID | POKJA II |
YUNAN FEBIAN | SEKSI PEMBANGUNAN |
ANTO RUSTANTO | POKJA I |
KASNO | POKJA II |
RASTONO | SEKSI KEMASYARAKATAN |
KUSMARDIANTO | POKJA I |
KUSRO SASTRIA | POKJA II |