KARANG TARUNA
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA |
---|---|---|
Singkatan | : | SELAMENTARA |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SALEM NOMOR : 20/SK-DES/VI/2023 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA SALEM KECAMATAN SALEM MASA BAKTI 2023-2026 |
Alamat Kantor | : | Sekretariat : Lantai 2 Balai Desa Salem Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 79 Salem - 52275 |
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. (Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna).
Karang Taruna Desa Salem bernama Selamentara yang menurut arti bahasa Ibrani Sela berarti Batu sedangkan Mentara mengandung arti Merah. Konon dahulu ada seorang Prajurit yang dikejar penjajah bersembunyi di antara Batu Merah dan selamat yang akhirnya memberikan nama wilayah dengan nama Selamentara (Sumber : Tokoh Masyarakat)
Visi
"Membantu Pemerintahan Desa Salem menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkwalitas dan berkompeten"
Misi
"Membangun generasi muda yang berjiwa patriot dan beretos kerja tinggi"
Tugas Pokok :
1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Fungsi :
1. Administrasi dan manajerial;
2. Fasilitasi;
3. Mediasi;
4. Komunikasi, informasi, dan edukasi;
5. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
6. Advokasi sosial;
7. Motivasi;
8. Pendampingan; dan
9. Pelopor.
(Sumber : Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna)
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |