BADAN USAHA MILIK DESA
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BINA USAHA |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Sekretariat : Ruang I Balai Desa Salem Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 79 Salem - 52275 |
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
(Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2i Tentang Badan Usaha Milik Desa)
Visi
"Meningkatkan Penghasilan Asli Desa Melalui Unit Usaha Yang Berkelanjutan Dan Berpartisipasi Dalam Pembangunan Desa Salem"
Misi
1. Optimalisasi Pasar Desa;
2. Pengembangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa;
3. Melaksanakan kerja sama dengan pihak swasta;
4. Melaksanakan program pelatihan yang melibatkan pegawai dan pelaku UMKM Desa Salem; dan
5. Digitalisasi.
Tugas Pokok dan Fungsi :
1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui persediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
4. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa;dan
5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa sebagaimana dimaksud, pengelolaan BUM Desa dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip:
1. Profesional;
2. Terbuka dan bertanggung jawab;
3. Partisipatif;
4. Prioritas sumber daya lokal; dan
5. Berkelanjutan.
(Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa)
NAMA | JABATAN |
AHMAD FAUJI | DIREKTUR |
IRLENA RIMA M | SEKRETARIS |
NUNIK HARDIYANTI N.S. | BENDAHARA |
WAGIMAN | UNIT USAHA PASAR |
CANDRA R | UNIT USAHA SAMPAH |
RUSKA | UNIT USAHA PETERNAKAN |
AHMAD ABDUL MALIK | UNIT USAHA PERSEWAAN |
SRI SUTRISNO | UNIT USAHA BRILINK |