BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BINA USAHA
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Sekretariat : Ruang I Balai Desa Salem Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 79 Salem - 52275
Profil BINA USAHA

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

(Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2o2i Tentang Badan Usaha Milik Desa)

Visi & Misi BINA USAHA

Visi
"Meningkatkan Penghasilan Asli Desa Melalui Unit Usaha Yang Berkelanjutan Dan Berpartisipasi Dalam Pembangunan Desa Salem"

Misi
1. Optimalisasi Pasar Desa;
2. Pengembangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa;
3. Melaksanakan kerja sama dengan pihak swasta;
4. Melaksanakan program pelatihan yang melibatkan pegawai dan pelaku UMKM Desa Salem; dan
5. Digitalisasi.

Tugas Pokok & Fungsi BINA USAHA

Tugas Pokok dan Fungsi :
1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui persediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
4. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa;dan
5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa sebagaimana dimaksud, pengelolaan BUM Desa dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip:
1. Profesional;
2. Terbuka dan bertanggung jawab;
3. Partisipatif;
4. Prioritas sumber daya lokal; dan
5. Berkelanjutan.

(Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa)

Kepengurusan BINA USAHA

NAMA JABATAN
AHMAD FAUJI DIREKTUR
IRLENA RIMA M SEKRETARIS
NUNIK HARDIYANTI N.S. BENDAHARA
WAGIMAN UNIT USAHA PASAR
CANDRA R UNIT USAHA SAMPAH
RUSKA UNIT USAHA PETERNAKAN
AHMAD ABDUL MALIK UNIT USAHA PERSEWAAN
SRI SUTRISNO UNIT USAHA BRILINK